You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini
photo Doc - Beritajakarta.id

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 melalui sistem online mulai 12 Juni-15 Juli 2019.

Pendaftaran dilakukan serentak untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Adapun tata cara PPDB online yakni, datang langsung ke sekolah terdekat untuk penyerahan dan verifikasi berkas pendaftaran, entri data, menerima tanda bukti pendaftaran atau akun.

Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sudah menerima akun, maka bisa segera login di situs http://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, CPDB dapat memilih sekolah tujuan dan melakukan pencetakan (print out) tanda bukti pendaftaran atau pilihan sekolah. Pengumuman dapat dipantau secara online maupun offline di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB online, CPDB bisa mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id, akun twitter @PPDBDKI1 atau mengunduh aplikasi SIAP PPDB atau SIAP Online di Google Play Store.

"Informasi lrngkap juga bisa  diperoleh dengan mendatangi langsung Pokso PPDB Online di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (12/6).

Ratiyono menjeladkan, untuk tingkat SD jalur PPDB online dilakukan berdasarkan mekanisme zonasi, non zonasi, luar DKI, afirmasi, dan inklusi.

"Untuk SMP, dan SMA PPDB online terdapat mekanisme tambahan yakni melalui jalur prestasi. Sementara, untuk tingkat SMK tidak ada mekanisme zonasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut ketentuan PPDB untuk masing-masing jenjang pendidikan;

1. SD

a) Berusia 7 tahun atau kelahiran sebelum 1 Juli 2013

b) Usia enam tahun boleh mendaftar

c) Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran

2. SMP

a) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI, Daftar Nilai Ujian Nasional (DNUN) Paket A atau Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS)

b) Maksimal usia 15 tahun pada 1 Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. SMA dan SMK

a) Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS

b) Maksimal usia 21 tahun pada 1Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

d) SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1317 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1179 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye819 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye810 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye799 personBudhi Firmansyah Surapati